TUAL -- Kepolisian Resor (Polres) Tual, Maluku, menetapkan anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14 tahun) hingga meninggal dunia. Korban yang berstatus sebagai pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) meninggal dunia setelah kepalanya dipukul helm oleh pelaku. Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan...
Source: Republika February 23, 2026 09:58 UTC