JawaPos.com - Pengurus Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) mempertanyakan penggunaan nama lembaganya oleh arbiter lain. Gugatan terkait dengan terbitnya pendirian BANI yang logo dan namanya mirip dengan BANI yang dibentuk tahun 1977. Lembaga ini dibentuk oleh tiga pakar hukum terkemuka yakni Prof Soebekti, Haryono Tjitrosoebono dan Prof Dr Priyatna Abdurrasyid. Husseyn mempertanyakan kenapa Kemenkumham tidak melakukan singkornisasi atas dikeluarkannya perizinan organisasi dengan nama dan logo yang sama. Oleh karena itu, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pihak Kemenkumham atas terbitnya BANI baru itu.
Source: Jawa Pos September 11, 2016 12:45 UTC