BI Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen, Apa Saja yang Diatur? - News Summed Up

BI Sempurnakan Ketentuan Perlindungan Konsumen, Apa Saja yang Diatur?


TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI telah menyempurnakan ketentuan perlindungan konsumen dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Penyempurnaan ketentuan ini di antaranya menyesuaikan ruang lingkup perlindungan konsumen BI. Penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Perlindungan Konsumen BI meliputi Penyelenggara di bidang sistem pembayaran, Penyelenggara Kegiatan Layanan Uang, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, dan Pihak lainnya yang diatur dan diawasi oleh BI. Penyempurnaan ketentuan dilakukan sebagai bagian dari komitmen BI dalam mendukung kebijakan perlindungan konsumen nasional dengan menerapkan kebijakan yang relevan dan sejalan dengan praktik terbaik internasional. Pokok-pokok pengaturan yang disempurnakan dalam PBI ini antara lain meliputi redefinisi konsumen dan penyelenggara, penyesuaian ruang lingkup perlindungan konsumen BI, penyempurnaan prinsip perlindungan konsumen, penguatan fungsi pengawasan melalui pengawasan perilaku penyelenggara dalam rangka Perlindungan Konsumen, fungsi edukasi, dan penanganan pengaduan, serta penguatan aspek-aspek perlindungan konsumen di era digital.


Source: Koran Tempo January 05, 2021 06:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */