BI Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah, Sri Mulyani Bawa ke G20 - News Summed Up

BI Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran Sah, Sri Mulyani Bawa ke G20


JawaPos.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo kembali menegaskan bahwa mata uang digital kripto atau cryptocurrency tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah. Dia menyebut, sudah tertera jelas dalam Undang-undang (UU) bahwa alat pembayaran yang sah hanya mata uang Rupiah. “Kami terus melakukan untuk memastikan bahwa kripto yang bentuknya koin bukan alat pembayaran yang sah,” ujarnya dalam sebuah webinar, Selasa (15/6). Selain itu, BI juga akan melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan seluruh lembaga keuangan apalagi yang bermitra dengan BI tidak memfasilitasi atau menggunakan kripto sebagai pembayaran atau alat servis jasa keuangan. Sehingga, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) harus membahas terkait perkembangan mata uang kripto di G20.


Source: Jawa Pos June 15, 2021 15:22 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */