REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia menyesuaikan ketentuan ambang batas transaksi valuta asing untuk menjaga stabilitas rupiah. Kedua, peningkatan ambang batas transaksi jual domestic non-deliverable forward atau DNDF dan forward dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Ketiga, peningkatan ambang batas transaksi swap dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Penurunan ambang batas pembelian tunai valas ditujukan untuk memastikan transaksi dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, bukan spekulatif. Secara historis, Bank Indonesia telah beberapa kali menyesuaikan ambang batas transaksi valas mengikuti dinamika ekonomi global dan domestik.
Source: Republika March 18, 2026 15:00 UTC