Pria asal Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), ini diduga menyetubuhi perempuan berusia 11 tahun. “Pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali di beberapa tempat berbeda, hingga hamil,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, Kamis (28/4). Saat itu, pelaku yang sedang berburu di areal perkebunan kelapa sawit, Desa Hujung Pata, Kecamatan Rungan Barat, melihat korban berjalan sendirian. Tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya, pada Selasa (26/4) lalu, orang tua korban datang melapor ke Kantor Polsek Rungan. “Mendapat laporan itu, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rungan langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
Source: Jawa Pos April 29, 2022 09:56 UTC