REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (Kabag Humas BNN), Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan BNN siap menerima rehabilitasi Ridho Rhoma. Sulistiandriatmoko menjelaskan, dalam undang-undang Narkotika, Ridho Rhoma tergolong penyalahguna Narkotika. Akan tetapi, kata dia, ketika yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi, maka akan ada pertimbangan untuk rehabilitasi. "Sejauh ini belum ada permintaan rehabilitasi dari kepolisian Jakarta Barat, mungkin sedang dalam proses pengembangan penyidikannya," ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma karena diduga membawa 0,7 gram sabu.
Source: Republika March 26, 2017 03:56 UTC