REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Ijren Polisi Arman Depari mengatakan, sejak 2014, BNN telah menangani beberapa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai aset sebesar Rp 61 miliar. Dari ketujuh tersangka itu, beberapa orang berkasnya sudah diserahkan kepada JPU dan sedang dalam proses pemeriksaan persidangan pengadilan. "Total aset yang disita dari Gunawan Prasetio adalah sebanyak Rp 17 Miliar. Warga Aceh Timur ini ditangkap BNN pada Sabtu, 19 Maret 2016, dengan barang bukti berupa 11 kilogram sabu dan 4.951 butir ekstasi. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya dikenakan delik TPPU dengan nilai aset yang disita mencapai Rp 16 Miliar.
Source: Republika August 19, 2016 13:30 UTC