BNN: Uang Rp 3,6 Triliun Dilarikan ke Luar Negeri - News Summed Up

BNN: Uang Rp 3,6 Triliun Dilarikan ke Luar Negeri


Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, hasil penelusuran transaksi mencurigakan itu dilakukan sejak 2014-2015. Pencucian uang hasil bisnis haram tersebut kemudian dilarikan ke bank luar negeri. "Tindak pidana narkotika selalu ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada sekitar 32 bank dan beberapa perusahaan," kata Arman dalam keterangan persnya di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (19/8). Mulai dari batu mulia, surat berharga, uang simpanan dalam bank, hinga uang tunai," terang Arman.


Source: Jawa Pos August 20, 2016 00:35 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */