BENGKULU, KOMPAS.com - Badan Nasional Narkotika Provinsi Bengkulu ( BNNP) Bengkulu menggagalkan transksi sabu yang dilakukan oleh warga Aceh, Selasa sore (18/4/2017) di depan Markas Komando Brimob Kota Bengkulu. Tersangka RA merupakan kurir yang dikirim dari Aceh membawa sabu dengan berat 300 gram sabu yang disimpan di celana dalam. Baca juga: BNN Tanjungbalai Tembak Mati Pengedar Narkoba InternasionalKepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Benny Setiawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dikuatkan dengan teknologi bahwa akan ada transaksi narkoba di salah satu warung bakso depan Mako Brimob Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu. Bersama tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil, ponsel dan uang sebesar Rp 1,7 juta serta timbangan digital. Sebelumnya, petugas BNNP Bengkulu mengamankan dua orang tersangka SS dan BA pada hari Kamis (13/04/2017) di daerah Pekik Nyaring Jalan Raya Bengkulu Argamakmur, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Source: Kompas April 19, 2017 08:48 UTC