JawaPos.com – BPJS Kesehatan terus mengupayakan berbagai skema untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas menjelaskan, pihaknya sebenarnya punya dasar untuk memberlakukan denda bagi peserta yang menunggak. Perpres 83/2018 mengatur bahwa peserta menunggak yang menggunakan layanan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) bakal dikenai denda 2,5 persen dari biaya perkiraan pelayanan kesehatan. Selain itu, ada sanksi tidak diberikan pelayanan publik bagi warga yang belum mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan. Sebab, keluhan mengenai keterlambatan pencairan dana klaim BPJS Kesehatan datang dari banyak rumah sakit.
Source: Jawa Pos July 21, 2019 04:24 UTC