Pada 17 September 2018 Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat yang membahas soal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. "Contohnya, saat kita coba atur dengan mengeluarkan Perdirjampelkes (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) 2,3,5 itu diambil menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri, yang meminta BPJS Kesehatan mengendalikan pembiayaan kesehatan," kata Iqbal. Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan seharusnya persoalan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan bisa diselesaikan di tingkat kementerian. Baca juga: Jokowi: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Masih DihitungJokowi mengaku tahu bahwa masalah defisit yang dialami BPJS Kesehatan berawal dari urusan pembayaran rumah sakit. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 10,98 triliun.
Source: Koran Tempo October 18, 2018 00:00 UTC