BPJS Kesehatan memiliki tenggat waktu tujuh hari kerja untuk melakukan verifikasiREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menanggapi soal klaim penanganan pasien Covid-19 dari rumah sakit. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, BPJS Kesehatan memiliki peran dalam hal melakukan verifikasi data dari rumah sakit yang mengajukan klaim. Selanjutnya, rumah sakit berkewajiban melengkapi berkas klaim sesuai dengan pelayanan yang diberikan hingga akhirnya menerima kuitansi pembayaran klaim. Klaim BPJS Kesehatan terkait Covid-19 diharapkan mampu untuk membantu arus kas rumah sakit sehingga bisa memberikan tunjangan untuk perawat. Namun, Kemenkes harus menerima verifikasi dari BPJS Kesehatan terlebih dulu untuk bisa memberikan klaim tersebut kepada rumah sakit.
Source: Republika May 27, 2020 19:23 UTC