BPK Sudah Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino - News Summed Up

BPK Sudah Rampungkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino


Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II. Perhitungan kerugian negara ini ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan penyidikan kasus yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino tersebut. Achsanul menyebut audit perhitungan kerugian keuangan negara kasus kasus Pelindo II ini telah rampung sejak 2019 lalu. Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara merupakan unsur penting dalam penyidikan kasus ini lantaran RJ Lino dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Diberitakan sebelumnya, selain menggandeng BPK, KPK juga menggunakan tenaga ahli di Indonesia untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.


Source: Suara Pembaruan January 03, 2020 08:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */