BPN Terima Permintaan Blokir Lahan Benny Tjokrosaputro - News Summed Up

BPN Terima Permintaan Blokir Lahan Benny Tjokrosaputro


Arief menjelaskan, surat permintaan pemblokiran aset terkait dugaan korupsi Jiwasraya telah diterimanya sejak pekan lalu. Namun ia masih belum mengetahui lokasi ke 156 lahan tersebut yang terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, bahwa 156 bidang tanah itu adalah milik Benny Tjokrosaputro. Sebelumnya, pengacara Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, menilai aneh penetapan kliennya sebagai tersangka. Dia mengatakan tak tahu apa saja bukti yang menjadi landasan Kejaksaan Agung menetapkan Benny Tjokrosaputro sebagai tersangka.


Source: Koran Tempo January 21, 2020 08:37 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */