BPOM Kota Medan Sita 1,2 Ton Mie Mengandung Formalin[SIANTAR] Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Medan menyita 1,2 ton mie kuning mengandung formalin dari Pasar Dwikora Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame Siantar Utara, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/8). Nantinya, akan terungkap asal mie berformalin tersebut," ujar Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Medan, Ramses Dolok Saribu. Didampingi Kepala Seksi Penyidikan BPOM Mangandar Marbun, Ramses mencurigai, ada puluhan ton mie mengandung formalin yang sudah dijual ke masyarakat. Mie tersebut dipasok ke luar daerah Siantar, seperti Balige, Toba Samosir, Simalungun, Siantar dan lainnya. "Kami masih melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Siantar, Disperindag Siantar, Ketahanan Pangan untuk menangani kasus mie mengandung formalin tersebut.
Source: Suara Pembaruan August 03, 2017 00:25 UTC