JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik seluruh jenis obat Ranitidin dalam bentuk injeksi, sirup, ataupun tablet. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan masyarakat yang mempertanyakan apakah obat tablet Ranitidin masih boleh dikonsumsi setelah dinyatakan bisa memicu kanker. Dari penarikan yang sudah dilakukan, total ada 67 merek obat Ranitidin yang sudah ditarik dari pasaran. Para produsen dan farmasi diberi waktu 80 hari per 9 Oktober untuk menarik Ranitidin seluruhnya dari pasaran. Penny membantah keputusan BPOM soal Ranitidin merupakan potret buruk dari pelayanan farmasi di Indonesia karena mengandung cemaran NDMA sebagai karsinogenik (pemicu kanker).
Source: Jawa Pos October 11, 2019 17:15 UTC