(Freepik)PERKUMPULAN Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mengajukan usulan formal kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menciptakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) baru bagi apotek sebagai fasilitas pelayanan kesehatan profesional. Usulan penciptaan KBLI 86909 dalam Katogri Q (Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial) merupakan solusi terhadap kesalahan klasifikasi (misklasifikasi) apotek pada KBLI 47721 dalam Kategori G (Perdagangan Besar dan Eceran) yang bertentangan dengan status hukum apotek sebagai fasilitas pelayanan kesehatan penunjang dalam UU 17/2023. Apotek adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menjalankan praktik kefarmasian profesional yang dilakukan oleh apoteker berlisensi," ujar Ismail, Ketua Presidium Nasional FIB, dalam keterangan tertulis, Senin (22/12). KBLI 86909 yang diusulkan mencakup enam kategori praktik kefarmasian profesional, termasuk asuhan keapotekeran (pharmaceutical care), medication therapy management, dan telefarmasi untuk kesiapan digital health. Usulan ini sejalan dengan klasifikasi internasional (ISIC) dan best practices negara maju seperti UK, Australia, Kanada, dan Jepang yang mengkategorikan apotek sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Source: Media Indonesia December 22, 2025 14:57 UTC