Kekerasan yang berlangsung selama Ramadhan dan Syawal — yang notabene merupakan bulan-bulan mulia bagi Muslim dunia — dinilai sebagai kejahatan yang tak berhati nurani. Menurut Jazuli, serangan berdarah terhadap warga sipil, anak-anak, kaum perempuan dan non kombatan lainnya di Jalur Gaza merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Jenewa 1949 dan protokolnya. Kekerasan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap Pasal 38 Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on The Rights of The Child). Ketua Umum Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI), Djazuli Ambari (kiri) didampingi Dewan Pembina BSMI, Basuki Supartono di Kantor Dewan Pengurus BSMI Jakarta. Utamanya tentang Hak Hidup (Right to Live), Hak Bebas dari Penyiksaan (Freedom of Torture) dan Hak Atas Rasa Aman (Freedom from Fear).
Source: Republika May 17, 2021 02:15 UTC