Bagaimana Aturan Terbaru Pencairan JHT? Ini Penjelasannya - News Summed Up

Bagaimana Aturan Terbaru Pencairan JHT? Ini Penjelasannya


Poin-poin aturan baru soal klaim JHTBerikut ini sejumlah poin seputar aturan baru klaim JHT sesuai Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tersebut:1. Syarat pencairan lebih sederhanaAturan baru dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 juga menyederhanakan mengenai persyaratan dokumen saat klaim JHT. Lampiran dokumen bisa berwujud digitalPengajuan klaim manfaat JHT juga diizinkan dalam bentuk dokumen elektronik maupun fotokopi. Pembayaran manfaat paling lama 5 hariSesuai aturan terbaru, maka untuk pembayaran manfaat JHT dilakukan paling lama 5 hari kerja. Klaim tetap bisa diajukan meskipun ada tunggakan pembayaran iuranSesuai aturan baru ini, pekerja tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meskipun ada tunggakan pembayaran iuran JHT oleh pengusaha.


Source: Kompas April 30, 2022 14:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */