Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan, sertifikat adalah hak status hukum dari tanah milik warga. Baca : Reformasi Agraria, 5 Juta Sertifikat Tanah Diterbitkan di Tahun 2017“Saya sudah perintahkan Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun ini 5 juta sertifikat diberikan. Presiden Jokowi menegaskan, bahwa program reforma agraria merupakan wujud nyata keadilan, dan di negara maju sertifikat adalah hak pertama yang dimiliki seorang warga negara. “Jika untuk agunan, bisa untuk modal kerja, tapi jangan untuk beli mobil dan tidak produktif,” tutur Presiden. Adapun rinciannya, penerima sertifikat dari Kabupaten Mandailing Natal adalah 200 orang, Kota Padang Sidempuan 80 orang, Kota Tanjung Balai 60, Langkat 150, Tapanuli Utara 65 orang, Binjai 15 orang, Nias 9 orang, dan Serdang Bedagai 75 orang.
Source: Koran Tempo March 25, 2017 12:56 UTC