Bahas Eksekusi Lahan, Pernyataan Jaksa Agung Disayangkan Keluarga DL Sitorus[MEDAN] Jaksa Agung HM Prasetyo dinilai kuasa hukum Koperasi KPKS-Bukit Harapan, Koperasi Parsub dan keluarga Almarhum DL Sitorus, Marihot Siahaan, belum pantas membahas persoalan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut). "Kita menyayangkan pernyataan Jaksa Agung yang sudah dimuat di berbagai media massa. Wujud nyata yang sudah diberikan DL Sitorus adalah membangun sarana pendidikan, mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi. Fakta lainnya, Koperasi KPKS Bukit Harapan dan Koperasi Parsub menggugat Menteri KLHK dan Jaksa Agung, Negara melalui Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan. Menurutnya, pernyataan Jaksa Agung yang mengakui sudah pernah melakukan eksekusi di tahun 2009 lalu, dan kini akan kembali melakukan eksekusi, kurang mendasar.
Source: Suara Pembaruan August 10, 2017 02:37 UTC