Bahas Perppu Ormas, DPR Pertimbangkan Undang Eks HTI - News Summed Up

Bahas Perppu Ormas, DPR Pertimbangkan Undang Eks HTI


"Kalau HTI tadi ada usulan, tetapi dia bukan HTI tetapi sebagai eks HTI Sebagai eks dan sedang kita pertimbangkan," kata Amali, yang juga politikus Partai Golkar, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Oktober 2017. Baca juga: Komisi Pemerintahan DPR Mulai Bahas Perppu OrmasAmali berujar pihaknya sedang menginventarisasi organisasi mana saja yang akan diundang. Pada 12 Juli 2017, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) diterbitkan. Pemerintah menyatakan terbitnya Perpu ini dimaksudkan untuk mencegah munculnya ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Mereka menggugat pasal tentang rumusan yang mengandung ketidakjelasan norma pembubaran organisasi yang bertentangan dengan Pancasila yang bersifat multitafsir dan berpotensi digunakan sewenang-wenang.


Source: Koran Tempo October 04, 2017 12:11 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */