Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol - News Summed Up

Bahaya Pinjam Uang ke Banyak Pinjol


JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial S (40) terjerat utang pinjaman online (pinjol) hingga mencapai sekitar Rp 40 juta. Utang tersebut muncul setelah guru yang tinggal di Malang, Jawa Timur, itu membayar utang pinjol dengan meminjam di pinjol lainnya.Dengan cara ini, akhirnya S pun tercatat melakukan utang di 24 pinjol. "Dari informasi yg kami peroleh bahwa yang bersangkutan meminjam pada fintech lending yang legal dan ilegal," kata Ketua SWI, Tongam L Tobing, kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021). Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Bukti Bahayanya Pinjol IlegalOtoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan. Baca juga: Guru TK Diteror Debt Collector, Pahami Risiko Pinjam Uang lewat Pinjol Ilegal


Source: Kompas May 19, 2021 23:38 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */