MATARAM, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maknun (36), terdakwa kasus UU ITE yang dilaporkan atasannya karena dituduh menyebarkan rekaman telepon, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (26/7/2017). Putusannya bahwa terdakwa Baiq Nuril Maknun dinyatakan bebas murni dari segala tuntutan pidana, dibebaskan dari segala dakwaan," kata Azis Fauzi, tim penasehat hukum Nuril. (Baca juga: Dijerat UU ITE, Nuril Dituntut 6 Bulan Penjara)Menurut Azis, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Selanjutnya, ia akan mengambil langkah sesuai pasal 1 angka 22 KUHP, pasal 1 angka 23 KUHP, dan Pasal 95 KUHP. Dalam aturan tersebut, terdakwa yang diproses tidak berdasarkan undang-undang dapat mengajukan ganti rugi atau rehabilitasi.
Source: Kompas July 26, 2017 10:54 UTC