Baleg mengatakan pendalaman perlu dilakukan karena RKUHP sempat ditolak masyarakatREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, pendalaman dan proses pembahasan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP harus menunggu keputusan apakah RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 atau tidak. Baidowi menjelaskan, RKUHP memang tidak masuk dalam list Prolegnas Prioritas 2021 yang baru disetujui pada pengambilan keputusan Tingkat I di Baleg DPR RI. Menurutnya, kalau RKUHP mau dibahas maka harus masuk dalam Prolegnas 2021 dan mekanismenya adalah dilakukan Rapat Kerja (Raker) ulang di Baleg untuk membahas Prolegnas Prioritas 2021. "Kalau RKUHP mau dibahas, harus masuk dalam Prolegnas 2021 yang dibahas dalam Raker. Baidowi menjelaskan, Baleg DPR menunggu hasil Rapat Internal pada Senin (8/3) untuk menentukan sikap terkait tindak lanjut Prolegnas 2021 yang belum diambil keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR.
Source: Republika March 06, 2021 05:48 UTC