Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan sepeda motor kekasihnya, Umi Nuryati. Sepeda motor itu kemudian secara diam-diam disumbangkan ke sebuah klinik untuk merayu pegawai perempuan yang bekerja di situ. Bambang setelah itu meminjam sepeda motor kekasihnya tersebut. Setelah itu, Bambang diam-diam tanpa sepengetahuan Umi menghibahkan sepeda motor tersebut ke sebuah klinik di Kenjeran. ”Terdakwa menyumbangkan sepeda motor tersebut untuk mengambil hati Titi Suryanti,” terang majelis hakim.
Source: Jawa Pos January 09, 2021 08:26 UTC