Ketua Dewan Penasihat Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Timur Bambang Haryo Soekartono menanggapi Permen KP No. 12 Tahun 2020 yang mengubah sejumlah ketentuan, salah satunya mengizinkan penangkapan dan ekspor benih lobster,” ujarnya, Jumat (17/7). Daripada dibiarkan, kita bisa mendapat manfaat ekonomi dari penangkapan benih lobster sekaligus menjaga kelestariannya jika diambil dengan cara yang baik. Penangkapan Benih Lobster (BL) tidak akan mengurangi jumlahnya di lautan, apalagi Indonesia adalah surganya benih lobster dan terbesar di dunia,” ungkapnya. Bahkan penangkapan benih lobster ini harus dilakukan oleh kelompok nelayan kecil yang terdaftar di lokasi sekaligus wajib menggunakan alat tangkap statis.
Source: Jawa Pos July 19, 2020 09:22 UTC