JawaPos.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menguraikan perjalanan sejarah MPR RI dalam kurun waktu 75 tahun Indonesia merdeka yang telah mengalami pasang surut. MPR RI disetujui sebagai suatu badan negara yang memegang kedaulatan rakyat dengan kekuasaannya tidak terbatas,” jelas Bamsoet. Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, pasca perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, MPR RI kembali memulai lembaran sejarah baru. “Berubahnya kedudukan serta wewenang MPR RI tersebut tidak berarti menghilangkan peran penting MPR RI dalam sistem ketatanegaraan. Sebagai pemegang kewenangan tertinggi merubah dan menetapkan konstitusi, MPR RI memiliki visi sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila, dan Kedaulatan Rakyat,” pungkas Bamsoet.
Source: Jawa Pos August 29, 2020 12:45 UTC