RUU Antiterorisme juga perlu mempunyai rumusan yang jelas tentang apa itu terorisme. "RUU Antiterorisme ini bisa memberikan kewenangan tambahan kepada penegak hukum dalam hal mengantisipasi tindak teror," kata Gus Falah, sapaan akrab Falah Amru, Jumat (18/5/2018). Dia menjelaskan pada UU Antiterorisme yang lama tidak lagi memadai dimana aparat penegak hukum tidak bisa mencegah aksi teror sebelum terjadi. Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu berharap RUU Antiterorisme juga perlu mempunyai rumusan yang jelas tentang apa itu terorisme, radikalisme dan deradikalisasi. Lebih jauh, Gus Falah menyampaikan RUU Antiterorisme tidak usah lagi dipolemikkan.
Source: Republika May 18, 2018 09:45 UTC