JawaPos.com – Anggrita Putri Khaleda dituntut pidana dua tahun penjara. Mulanya perempuan 23 tahun itu menawarkan arisan secara online dengan nama Arisan Love melalui WhatsApp dan Instagram. Dalam sistem itu, member arisan sebagai investor memilih slot yang terdakwa tawarkan. Sistem arisan itu yang terdakwa buat dan tawarkan dengan tujuan mengembalikan sisa saldo milik member arisan sistem duos yang belum dibayar dengan cara dicicil berdasar nomor urut yang disepakati. Keempat, sistem simpan pinjam yang terdakwa buat dan tawarkan dengan tujuan mengembalikan sisa saldo milik member sistem cicilan.
Source: Jawa Pos September 27, 2022 10:26 UTC