Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidu - News Summed Up

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidu


batampos – Upaya banding terdakwa peredaran narkotika jenis sabu Teddy Minahasa tak membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak memori banding yang diajukan kuasa hukumnya. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat no 96 Tipsus 2023/PN Jakarta Barat 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Sirande saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (6/7). Untuk diketahui, dalam perkara ini, Teddy Minahasa didakwa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika. Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa .


Source: Jawa Pos July 06, 2023 12:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */