Banding Menang, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bebas - News Summed Up

Banding Menang, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bebas


JAKARTA — Pasangan suami- istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ternyata sudah bebas dari kasus penyalahgunaan narkoba yang sempat mereka lakukan. Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya sempat divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis banding ini baru mendapatkan putusan pada 29 Maret 2022 lalu. Dalam putusan vonis tingkat banding, hukuman terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan supirnya berubah dari 1 tahun penjara menjadi 8 bulan rehabilitasi setelah kasusnya diteliti oleh majelis hakim. Dia memastikan vonis tingkat banding ini sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa menjalani ibadah bulan Ramadan di rumah bersama keluarga besar.


Source: Jawa Pos April 21, 2022 21:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */