Bahkan untuk rumah kontainer satu lantai tidak memerlukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun perlu digarisbawahi bahwa bebas IMB ini hanya untuk bangunan kontainer satu lantai. Lebih lanjut, Nabil mengatakan proses pengurusan IMB rumah kontainer yang menggunakan tiang pancang sama dengan izin rumah pada umumnya. Namun pada bangunan kontainer, hanya memerlukan penambahan beberapa struktur saja. Bangunan berbahan kontainer tidak memerlukan banyak perawatan, menurut Nabil, rumah kontainer hanya perlu dicat ulang per lima tahun sekali dan bisa bertahan sampai 50 tahun.
Source: Kompas August 04, 2018 06:31 UTC