REPUBLIKA.CO.ID, LEMBANG, JAWA BARAT -- Bangunan yang berdiri di wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU) diektahui banyak yang tidak sesuai dengan ketentutan dan tidak berdasarkan atas rekomendasi dari provinsi. Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Endjang Naffandy mengatakan banyak masyarakat yang mendirikan bangunan di KBU hanya bermodalkan izin RT/RW atau Lurah dan Kepala Desa. Padahal untuk di KBU sendiri bangunan yang diajukan berdiri harus mendapatkan rekomendasi dari Provinsi. "Jika perizinan pendirian bangunan di KBU terus begitu, maka hanya akan membuat wilayah (KBU) tidak terkendali," ujarnya, Selasa (27/11). Menurutnya, wilayah KBU merupakan kawasan strategis dalam pembangunan ke depan.
Source: Republika November 28, 2017 13:30 UTC