Banjir Catatan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme - News Summed Up

Banjir Catatan Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme


TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme menuai banyak catatan. Komisi Hukum (Komisi III) DPR memberikan delapan poin catatan terkait rancangan Perpres TNI tangani teroris. Pandangan ini menindaklanjuti penugasan dari pimpinan DPR tertanggal 2 Oktober 2020 untuk memberikan pertimbangan dan pandangan terkait penyempurnaan rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Simulasi ini mengangkat tema "Satgultor TNI Melaksanakan Penanggulangan Aksi Terorisme di wilayah DKI Jakarta dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI." Ada delapan poin catatan yang disampaikan Komisi Hukum, mulai dari definisi aksi terorisme; tugas TNI dalam penindakan, penangkalan, dan pemulihan; potensi gesekan kewenangan dengan institusi lain; jangka waktu operasi khusus; kewenangan TNI dalam pencegahan terorisme; kewenangan penindakan; hingga sumber pembiayaan kegiatan.


Source: Koran Tempo November 30, 2020 10:40 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */