JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus melakukan perburuan terhadap pemburu hewan langka yang menyuplai tersangka M Nurhidayat (22). Sub Direktortat IV Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (Sumdaling) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) sudah menetapkan M Nurhidayat R (22) sebagai tersangka. Kadarislam sapaanya menuturkan, hingga kini tersangka masih tertutup soal jaringannya. Termasuk soal dugaan yang mendapat hewan tersebut dari pemburu. "Belum, masih tertutup," katanya.
Source: Jawa Pos September 13, 2016 08:48 UTC