Kurangnya perhatian kepada para peneliti serta iklim riset yang belum bagus membuat banyak penemuan berakhir di rak perpustakaan. Dalam peraturan tersebut, peneliti yang telah menghasilkan nilai royalti paten hingga Rp 100 juta akan diberi imbalan 40 persen. Di Indonesia tidak bisa itu, disuruh memilih,” tegas peraih doktor di bidang wood science and technology dari Universitas Kyoto, Jepang. Padahal, memproduksi secara masal satu inovasi di satu badan usaha pasti menanggung risiko kegagalan. Itu yang membuat sedikit sekali penelitian yang bisa dikomersialkan atau terserap industri,” ujar Anggawira.
Source: Jawa Pos October 10, 2017 07:52 UTC