"Penyebar hoaks hingga pelaku ujaran kebencian justru menjadi pahlawan," ujar Ari Dono di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2018. Menurut Kabareskrim, para pelaku penyebar berita bohong yang mengandung muatan SARA itu lebih berbahaya dibanding orang sakit jiwa. Belum lama ini, penyidik Bareskrim kembali menangkap pelaku penyebar berita palsu di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, berinisial MKN, 57 tahun. Pada Januari 2018, penyidik Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku penyebar berita palsu. Ari mengimbau warganet berpikir jernih dan tidak mudah terhasut info hoaks dan ujaran kebencian yang disebarkan oknum tertentu di media sosial.
Source: Koran Tempo February 23, 2018 08:03 UTC