Bareskrim Segera Limpahkan Mantan Dirut Jawapos Group ke JPU - News Summed Up

Bareskrim Segera Limpahkan Mantan Dirut Jawapos Group ke JPU


Jakarta, BeritaTKP.com – Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan. Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menetapkan dan menahan mantan Dirut Jawapos Group, Zainal Muttaqih, sebagai tersangka. “Kamis (24/8/23) akan tahap dua ya ke Kalimantan,” ujar Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen. Lebih lanjut Direktur menyampaikan, penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan aset milik tersangka. Untuk diketahui, tersangka diproses hukum karena menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan utang bank untuk suatu badan usaha lain.


Source: Jawa Pos August 23, 2023 04:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */