Kasus ini merupakan laporan dari anggota FPI Novel Chaidir HasanREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kasus ini merupakan laporan dari anggota Front Pembela Islam (FPI) Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin dengan nomor laporan LP/1232/XII/2016/Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016. Surat dengan klasifikasi biasa itu dikeluarkan Bareskrim pada 24 Januari 2018. Dalam surat SP2HP, kesimpulan ini dikeluarkan berdasarkan rujukan Pasal 1 angka 5, Pasal 4, Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 9, dan Pasal 102 ayat 1 KUHAP. Selain itu, polisi mencantumkan laporan Novel yang teregistrasi dengan nomor LP/1232/XII/2016 Bareskrim tertanggal 14 Desember 2016 sebagai rujukan.
Source: Republika January 30, 2018 02:44 UTC