JawaPos.com – Pemerintah Indonesia pada 2 Juni 2020 telah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan jemaah dalam penyelenggaraan haji 1441 H/2020 M. Lantas bagaimana nasib perlengkapan haji jemaah paska pembatalan keberangkatan tersebut? Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Nasrullah Jasam menjelaskan, pemerintah dan Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BIPIH) telah menyiapkan perlengkapan dan souvenir bagi jemaah haji yang telah melakukan pelunasan. Kemudian, bagi jemaah haji yang telah menerima souvenir haji dari BPS BIPIH pada tahun 1441 H/2020 M ini tidak akan mendapatkan lagi souvenir pada musim haji tahun 1442 H/2021 M yang akan datang. Terkait dengan dokumen-dokumen perjalanan haji, Nasrullah menyampaikan Kemenag akan menyiapkan video tutorial alur penyelesaian dokumen haji dengan e-visa. “Karena alur penyelesaian dokumen haji akan di Kanwil dan di Kankemenag, karena itu kita tidak mungkin melakukan sosialisasi sampai dengan Kankemenag yang jumlahnya 500-an.
Source: Jawa Pos July 04, 2020 13:52 UTC