”Jadi tetap digelar dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” katanya. “Penyelenggaraan pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020 demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada,” ujar Fadjroel. Fadjroel mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, pilkada serentak tidak bisa ditunda menunggu sampai pandemi Covid-19 di tanah air berakhir. Untuk diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah mendesak agar Pilkada Serentak 2020 ditunda.
Source: Jawa Pos September 21, 2020 12:35 UTC