RIAU1.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan batas waktu pelaksanaan umrah, baik umrah mandiri maupun melalui penyelenggara, sebelum dimulainya musim haji 2026. Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Akhmad Fauzin menjelaskan, ada sejumlah jadwal penting yang harus diperhatikan calon jamaah umrah agar tidak berbenturan dengan kedatangan jamaah haji atau aturan pemerintah Saudi. “Adapun jadwal penting yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut: batas akhir penerbitan visa umrah 20 Maret 2026, batas akhir pendaftaran jamaah 3 April 2026, dan tanggal wajib keluar dari Arab Saudi 18 April 2026,” ujar Fauzin saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (13/2/2026). Menurut dia, ketentuan ini berlaku untuk seluruh skema keberangkatan umrah, termasuk umrah mandiri. Karena itu, seluruh jamaah umrah harus sudah keluar dari wilayah Arab Saudi sebelum fase kedatangan jamaah haji dimulai.
Source: Republika February 13, 2026 14:45 UTC