JawaPos.com - Dua orang sopir truk berinisial DSH, 28, dan HA, 18, diamankan oleh Satuan Reserse Polres Indragiri Hulu (Inhu) pada Senin (30/7) sekitar pukul 00.10 WIB. Sebab, keduanya diduga membawa kayu olahan hasil ilegal logging di salah satu hutan konservasi. Saat itu, petugas melihat adanya sebuah truk yang membawa kayu olahan. Kemudian oleh petugas, truk itu diberhentikan," ujar Kapolres, pada Rabu (1/8). Diterangkan Dasmin, kayu olahan yang dibawa oleh kedua pelaku jenisnya kayu Meranti.
Source: Jawa Pos August 01, 2018 09:55 UTC