Dalam pernyataannya, Andi Arief menuding Sandiaga menyerahkan mahar masing-masing Rp 500 miliar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) agar diusung oleh kedua parpol tersebut dan Gerindra sebagai cawapres. Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menyatakan, Bawaslu seharusnya proaktif dan tegas terkait aliran dana terselebung ini. "Sebaiknya ada sikap tegas dan proaktif Bawaslu terhadap aliran-aliran dana terselubung atau dark transaction dalam proses pencalonan presiden/wakil presiden," kata Indriyanto kepada SP, Kamis (9/8). Menurut Indriyanto, proaktif Bawaslu ini diperlukan untuk menentukan sanksi bagi pelaku mahar. "Apabila UU No.7/2017 miliki sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 228, maka pelaku dapat dikenakan pidana.
Source: Suara Pembaruan August 09, 2018 10:07 UTC