Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy di Pilkada Lampung, Dua Kubu Siapkan Langkah - News Summed Up

Bawaslu Diskualifikasi Eva-Deddy di Pilkada Lampung, Dua Kubu Siapkan Langkah


TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum pasangan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Iza Mahendra mengatakan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung tentang pembatalan kemenangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atau Eva-Deddy dalam Pilkada Lampung 2020 sudah berkekuatan hukum. "Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitupun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung," kata dia. "Tim hukum kami sudah mengkaji putusan Bawaslu tersebut bahwasanya dasar yang menjadi putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Eva-Deddy sebagai peserta pilkada itu bukti materiilnya tidak ada, atau tidak cukup," Kata Ketua Tim Pemenangan Eva-Deddy dari PDI Perjuangan Wiyadi, seperti dikutip Antara. Kemudian, pasangan calon nomor urut 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang didukung partai Demokrat, PAN, PKB, Perindo dan PPP meraih suara sebanyak 93.280. Pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman yang didukung oleh Partai Golkar dan PKS mendapatkan suara 92.428.


Source: Koran Tempo January 16, 2021 10:41 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */