Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil tak Terbukti Langgar Kampanye - News Summed Up

Bawaslu Jabar Putuskan Ridwan Kamil tak Terbukti Langgar Kampanye


REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan Ridwan Kamil Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Gibran tidak terbukti melakukan pelanggaran kampanye di acara Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya. Mereka melaporkan Ridwan Kamil yang diduga membagikan uang sawer serta menjanjikan yang lainnya kepada peserta jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu. "Meski tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan tindak pidana pemilu, Bawaslu Jabar akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan dalam perkara itu," katanya. Sebelumnya, potongan video yang memperlihatkan Ridwan Kamil sedang memberikan saweran uang viral di media sosial. Ia diduga melakukan tindak pelanggaran pemilu sehingga dilaporkan ke Bawaslu Jabar.


Source: Republika February 06, 2024 13:42 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */