Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB, Ini Langkah KPU - News Summed Up

Bawaslu Kabulkan Gugatan PBB, Ini Langkah KPU


Setelah merampungkan sistem informasi politik tentang data partai politik sebagai salah satu syarat yang diminta KPU, PBB berhak mendaftar sebagai partai politik peserta Pemilu 2019. Anggota KPU, Hasyim Asyari, mengatakan lembaganya akan mengkaji seluruh isi putusan Bawaslu sebelum menentukan sikap untuk melaksanakan putusan Bawaslu atau justru melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Baca: Bawaslu Menyatakan PBB Penuhi Syarat sebagai Pemilu 2019Bawaslu membatalkan Surat Keputusan Pemilu Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu. Baca: Said Aqil Siradj Berharap PBB Bisa Ikut Pemilu 2019Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan KPU seharusnya legawa untuk menjalankan putusan Bawaslu. “KPU harus mengeluarkan keputusan PBB sebagai peserta pemilu.


Source: Koran Tempo March 05, 2018 01:52 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */