Bawaslu Kabulkan Permohonan Gugatan JR Saragih-Ance Selian - News Summed Up

Bawaslu Kabulkan Permohonan Gugatan JR Saragih-Ance Selian


Bawaslu Kabulkan Permohonan Gugatan JR Saragih-Ance Selian[MEDAN] Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Sabtu (3/3). JR Saragih - Ance Selian akan memiliki nomor urut 3, yang bertarung dengan pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah (1) dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus (2). Dalam penyerahan ijazah legalisir sesuai dengan amanat undang - undang, kepada termohon diminta sebuah tanda terima khusus, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Majelis hakim memerintahkan KPU Sumut untuk menuangkan hasil legalisir ijazah SMA milik pemohon kedalam berita acara. Selain itu, majelis hakim juga meminta KPU Sumut membatalkan keputusan sebelumnya, dan untuk menerbitkan keputusan baru, yang ditandatangani oleh pihak pemohon dan termohon, majelis memberikan tenggang waktu selama tujuh hari setelah keputusan sidang.


Source: Suara Pembaruan March 05, 2018 00:33 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */